Perwakilan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) angkat bicara terkait rencana kenaikan harga gas di luar kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (non-HGBT). Sebelumnya, terdapat surat edaran dari PT Pertamina Gas Negara yang terbit akhir Juli 2023 terkait pemberitahuan rencana penyesuaian harga gas mulai 1 Oktober 2023. Kenaikan harga gas non-HGBT cukup signifikan karena ada yang menjadi US$ 12,31 per MMBTU.
Ketua Umum Asosiasi Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat mengaku, porsi komponen penggunaan gas terhadap total biaya operasional atau produksi perusahaan-perusahaan AMDK sangat variatif namun relatif kecil. Kendati demikian, para pebisnis AMDK tetap waspada. Sebagai konsumen non-HGBT, apabila rencana kenaikan harga gas itu terwujud, maka akan langsung mempengaruhi beban biaya para pelaku industri AMDK.
Aspadin menyebut belum ada sinyal kenaikan harga produk AMDK kepada konsumen di kemudian hari tatkala harga gas non-HGBT menjadi lebih mahal. Menurut Rachmat, kenaikan harga produk adalah langkah terakhir bagi produsen AMDK untuk tetap dapat menjalankan usaha.
Sumber: Kontan