Utang bank PT Waskita Karya Tbk (WSKT) disebut telah menemui titik terang dengan perpanjangan masa jatuh tempo 10 tahun mendatang.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bank yang memberikan pinjaman kepada Wakita karya telah sepakat untuk memperbanjang masa jatuh tempo. Perpanjangan jatuh tempo 10 tahun di hitung sejak 2023.
Meski demikian, Tiko menyebutkan untuk utang obligasi WSKT menjadi tantangan tersendiri karena masih menunggu sikap kooperatif para pemegang obligasi dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi. Berdasarkan laporan keuangan per 31 Juni 2023, Waskita Karya memiliki total liabilitas sebesar Rp84,31 triliun.
Liabilitas jangka pendek tercatat sebesar Rp22,79 triliun dengan pos utang bank pihak ketika tercatat sebesar Rp801,12 miliar. Rinciannya adalah PT Bank DKI sebesar Rp671,12 miliar dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) senilai Rp130 miliar. Kemudian ada pula liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun yaitu utang bank sebesar Rp868,37 miliar.
Di sisi lain, liabilitas jangka panjang tercatat sebesar Rp61,51 triliun dengan pos utang bank pihak berelasi sebesar Rp27,57 triliun dan pihak ketiga sebesar Rp18.56 triliun. Adapun rincian utang bank jangka panjang dengan pihak nerelasi berdasarkan perjanjian restrukturisasi induk (MRA) yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Rp7,52 triliun, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sebanyak Rp4,55 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sebesar Rp2,69 triliun dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) sebesar Rp2,03 triliun.
Sumber: Bisnis