PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menjelaskan terkait konversi utang vendor menjadi saham WSBP.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WSBP Asep Mudzakir mengatakan apabila berbicara ekspektasi kondisi ideal, maka ketika menyelesaikan pekerjaan, vendor akan dibayar. Akan tetapi, Waskita Beton atau WSBP berangkat dalam situasi PKPU.
Apabila WSBP dipailitkan, maka yang akan mendapatkan hak pertama kali adalah kreditur yang memiliki jaminan, dalam hal ini perbankan. Oleh karen itu, pilihan terbaik dari situasi WSBP saat ini adalah vendor mendapatkan kepastian pembayaran meskipun sebagian berbentuk konversi utang.
Selain itu, lanjutnya karena restrukturisasi WSBP dikawal melalui pengadilan, maka apa yang WSBP laksanakan saat ini adalah bagian dari implementasi homologasi. Menurutnya WSBP akan mencari jalan yang baik untuk menyelesaikan utang-utang dengan para kreditur.
Sementara itu, Direktur Utama WSBP FX Poerbayu Ratsunu mengatakan dari total utang WSBP ke vendor sebesar Rp2,1 triliun, yang tidak setuju atau tidak mendaftar atas skema konversi utang menjadi saham adalah sebanyak Rp300 miliar.
WSBP mengajukan skema restrukturisasi utang vendor melalui dua skema, yakni Trance B-CFADS senilai total Rp668 miliar dan Tranche D-Konversi ke ekuitas senilai Rp1,7 triliun. Dalam Tranche B, 35 persen atau 5 persen kewajiban kepada vendor diselesaikan melalui ketersediaan kas hasil usaha.
Kemudian, tenor CFADS adalah 5 tahun dengan pembayaran setiap 6 bulan. Lalu untuk Tranche D, 65 persen kewajiban atau 95 persen kewajiban kepada vendor diselesaikan melalui konversi utang menjadi saham biasa. Konversi akan dilakukan pada tahun pertama setelah homologasi.
Sumber: Bisnis