Cukai Minuman Berpemanis Berlaku pada 2024, Berikut Kata Pengusaha

2023-08-04 08:02:14 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan cukai minuman berpemanis pada 2024. Menanggapi hal itu, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia atau Gapmmi berharap pemerintah bijak dalam menentukan komponen-komponen yang dikenakan cukai. 

Terkait aturan cukai plastik yang termasuk dalam kebijakan tersebut, Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman menilai cukai seharusnya tidak dikenakan untuk semua jenis plastik. Salah satu faktor pertimbangan pemerintah dalam menerapkan cukai minuman berpemanis ialah untuk mengendalikan konsumen minuman berpemanis yang dapat menurunkan jumlah kasus diabetes di Indonesia. Selain itu, dapat pula mengurangi jumlah sampah plastik.  

Menurut Adhi, tujuan tersebut merupakan hal yang tidak tepat. Pasalnya, perubahan bergantung kepada budaya kebiasaan masyarakat itu sendiri. Terkait diabetes, dia menilai banyak negara-negara lain yang sudah menerapkan cukai pada minuman berpemanis, tapi tetap saja jumlah masyarakat pengidap diabatesnya tinggi.


Sumber: Katadata

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: