Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho mengatakan pemerintah mesti mulai mengkaji bea keluar ekspor bijih nikel untuk mengantisipasi putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang belakangan menilai Indonesia melanggar ketentuan perdagangan internasional terkait dengan kebijakan larangan ekspor bahan mentah tersebut.
Langkah itu, diharapkan tetap dapat menjaga momentum hilirisasi bijih nikel yang telah dimulai sejak moratorium ekspor efektif pada awal 2020 lalu. Dengan bea keluar ekspor itu, pelaku usaha bakal menerima disentif penjualan bahan mentah ke luar negeri.
Kendati demikian, pemerintah masih memiliki ruang untuk mengajukan banding atas putusan panel pada 17 Oktober 2022 lalu itu sebelum dimasukkan ke dalam agenda dispute settlement body (DSB) pada 20 Desember 2022.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, kementeriannya bakal melanjutkan upaya hilirisasi lewat investasi yang lebih intensif pada pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter bijih nikel domestik.
Sumber: Bisnis