Uni Eropa (UE) telah mengimplementasikan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang melarang impor produk hasil olahan minyak sawit alias crude palm oil (CPO). Namun, PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) meyakini peraturan tersebut tak mempengaruhi penjualan perseroan.
Sekretaris Perusahaan TAPG Joni Tjeng menjelaskan, akibat EUDR, produk CPO sekarang membutuhkan due diligence tambahan jika ingin memasuki pasar Eropa. Namun, penjualan TAPG saat ini seluruhnya masih diperuntukkan untuk domestik.
Selain itu, permintaan dari negara konsumer terbesar, seperti China dan India sedang mencapai level yang tinggi. Para eksportir CPO juga diperkirakan sudah mencari alternatif tujuan ekspor yang baru, khususnya pasar Afrika. Di sisi lain, penundaan bursa CPO oleh Bappebti ke tahun 2024 juga tak mempengaruhi kinerja TAPG saat ini.
Menurut Joni, perilisan bursa CPO pada fase 1 bertujuan untuk menciptakan referensi harga CPO Indonesia melalui Bursa transaksi ekspor CPO. Penundaan ini, tentu telah melalui diskusi yang panjang.
Sumber: Kontan