Pelaku industri pulp dan kertas tengah berjuang memperoleh kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) di tengah munculnya wacana kenaikan harga gas non HGBT.
Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), Liana Bratasida, mengatakan bahwa gas memiliki peranan penting dalam industri pulp dan kertas, terlebih dalam konteks upaya pencapaian Net Zero Emission untuk mengatasi perubahan iklim.
Seperti diketahui, Kebijakan HGBT sebesar US$ 6 per MMBTU kepada tujuh industri yang diberlakukan Pemerintah sejak 2020. Ketujuh industri tersebut terdiri atas pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kemenperin pernah mengajukan perluasan implementasi harga gas murah untuk 13 sektor industri pada tahun 2021 silam. Industri pulp dan kertas menjadi salah satu dari ketiga belas sektor yang diajukan. Ke 13 sektor industri tersebut adalah industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino.
Di sisi lain, rencana kenaikan harga gas non HGBT bisa memaksa pemain industri pulp dan kertas untuk menaikkan harga sebagai langkah penyesuaian. Hal ini, pada gilirannya bisa berdampak pada daya saing industri pulp dan kertas dalam negeri.
Sumber: Kontan