Industri rokok nasional masih dalam tekanan sepanjang 2023 berjalan. Hal ini tercermin dari realisasi penerimaan cukai rokok yang mengalami penurunan secara nasional.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tercatat sebesar Rp 89,95 triliun pada akhir Mei 2023. Hasil ini turun 12,45% year on year (YoY) dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebanyak Rp 102,74 triliun.
Pemerintah menilai koreksi ini sejalan dengan penurunan produksi rokok pada Maret 2023 yang dipengaruhi oleh lonjakan di basis produksi Maret 2022 akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan, hasil tersebut tak lepas dari terpuruknya industri hasil tembakau (IHT) dalam beberapa tahun terakhir. Industri rokok kesulitan mengembangkan bisnisnya di tengah tren kenaikan tarif cukai secara agresif sejak awal pandemi lalu.
Persentase kenaikan tarif cukai rokok pun melampaui angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kenaikan tersebut juga sudah jauh melebihi daya tahan industri rokok nasional. Di samping itu, Gaprindo juga mengakui adanya peralihan atau shifting konsumen dari rokok bertarif cukai tinggi ke rokok jenis atau golongan tarif cukai yang lebih rendah. Hal ini pada akhirnya turut mempengaruhi penerimaan cukai rokok kepada negara.
Sumber: Kontan