Anak usaha PT SMR Utama Tbk (SMRU), membenarkan kabar gagal bayar surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) senilai Rp400 miliar.
Corporate Secretary SMRU Arief Novaldi mengungkapkan bahwa SMRU gagal membayarkan MTN I Ricobana Abadi Tahun 2017 yang diterbitkan dengan nilai sebesar Rp400 miliar pada tanggal 20 Desember 2017 dengan jangka waktu lima tahun dan jatuh tempo pada tanggal 20 Desember 2022.
Penyebab gagal bayar MTN tersebut terutama disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut, pertama kasus hukum atas komisaris utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), pengendali perseoan, yang secara tidak langsung mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan entitas anaknya.
Terkait dengan kasus tersebut, Arief menjelaskan, pada saat ini entitas anak SMRU masih dalam proses restrukturisasi dengan pemegang MTN. Pasalnya kasus tersebut menimbulkan pembatasan pembiayaan atas peremajaan alat-alat berat oleh berbagai lembaga pembiayaan baik bank dan nonbank dan pembatasan supply atas komponen dan sparepart dari alat-alat berat yang dilakukan oleh supplier.
Kemudian, pada awal 2021, harga batu bara mulai beranjak naik hingga mencapai level tertinggi sepanjang masa pada September 2022. Peningkatan harga batu bara tersebut berdampak pada peningkatan harga komoditas lainnya seperti besi, karet dan bahan peledak sehingga mengakibatkan meningkatnya biaya operasional entitas anak.
Sumber: Bisnis