PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengajukan perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari terhitung sejak 20 Mei 2022 mendatang. Manajemen Garuda Indonesia mengklaim proses PKPU sejauh ini masih berjalan dalam arah yang positif dengan tetap menjalankan operasional usaha sebaik-baiknya.
Sebelumnya proses PKPU sudah pernah diperpanjang selama 60 hari hingga 20 Mei 2022. Jika nantinya diperpanjang lagi, maka batas PKPU Garuda Indonesia menjadi tanggal 20 Juni 2022. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pada dasarnya proses PKPU ini telah dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Garuda untuk bernegosiasi dengan para kreditur dan lessor demi mencapai kesepakatan restrukturisasi utang perusahaan pelat merah tersebut. Garuda juga terus berupaya menyusun proposal perdamaian yang komprehensif yang nanti diserahkan kepada para krediturnya.
Irfan juga menyebut, lantaran detail negosiasi dengan kreditur belum sepenuhnya selesai, pihaknya belum bisa menyampaikan Daftar Piutang Tetap (DPT). Proses PKPU memang sangat krusial. Sebab, dalam berita sebelumnya, Komisi VI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 7,5 triliun untuk Garuda Indonesia dari anggaran tahun 2022, jika perusahaan ini mencapai kesepakatan damai dengan kreditur. Garuda Indonesia sendiri memiliki total utang mencapai Rp 139 triliun hingga akhir tahun 2021 lalu.
Sumber: Kontan