Salah satu pelaku e-commerce, PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dan pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda angkat bicara mengenai isu penolakan TikTok untuk berbisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.
Seperti diketahui, penolakan tersebut diutarakan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MekopUKM) Teten Masduki. Hal ini seiring dengan penolakan serupa terhadap TikTok yang telah dilakukan oleh Amerika Serikat dan India.
Teten menyebut, TikTok boleh saja berjualan tetapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Menanggapi hal tersebut, AVP Media & Communication Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal, berpandangan pihaknya akan selalu mengikuti perkembangan terkait langkah dan kebijakan pemerintah terhadap industri digital tanah air.
Menurut DSInnovate, pasar social commerce di Indonesia tahun 2022 mencapai US$ 8,6 miliar. Angka ini diperkirakan bakal terus tumbuh dengan pertumbuhan tahunan sekitar 55%. Lalu di tahun 2028 nanti, pasar social commerce diproyeksikan bisa menyebut US$ 86,7 miliar.
Menanggapi persaingan bisnis social commerce yang mengambil pasar e-commerce. Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, berpandangan social commerce merupakan sesuatu yang tidak dapat dilarang sepenuhnya karena sejatinya interaksi di sosial media tidak dapat diatur apakah mau jual beli atau interaksi lainnya.
Sumber: Kontan