Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan formulasi terbaru hitung-hitungan harga batu bara acuan (HBA) untuk mengatasi anomali harga batu bara di pasar dunia.
Hitung-hitungan harga acuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 41/K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batu Bara yang disahkan 27 Februari 2023 lalu.
Lewat keputusan itu, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menghapus formula awal HBA yang bertumpu pada rata-rata indeks domestik dan internasional seperti Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC) dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya.
Pada awalnya empat indeks itu menggunakan asumsi rata-rata kualitas batu bara yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen. Sebagai gantinya, Kementerian ESDM menghitung HBA menggunakan rata-rata harga jual batu bara dengan kalori terkait dua bulan sebelumnya.
Irwandy menambahkan nantinya harga jual dua bulan sebelumnya itu bakal dihimpun dari realisasi sistem elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak atau e-PNBP setiap bulannya. Penghimpunan e-PNBP itu dilakukan untuk menghitung persentase harga jual riil batu bara yang diterima perusahaan.
Dengan demikian, dia berharap, harga jual serta royalti yang dikenakan kepada setiap perusahaan hulu tambang batu bara dapat sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Konsekuensinya, kebijakan tarif royalti yang diterapkan sekarang maksimal 13,5 persen dari harga jual per ton secara progresif bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) sudah melebihi ambang batas di dalam praktinya.
Sumber: Bisnis