JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap perbedaan penyedia likuiditas (liquidity provider/LP) untuk saham dengan waran terstruktur. Liquidity provider bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham tertentu, khususnya yang berada di papan pemantauan khusus.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, praktik liquidity provider sudah dijalankan pada produk waran terstruktur. Liquidity provider merupakan anggota bursa (AB) yang bertindak sebagai penerbit waran terstruktur (issuer) sekaligus liquidity provider untuk menyediakan kuotasi atas seri waran terstruktur yang diterbitkan.
“Infrastruktur sama juga akan berlaku untuk liquidity provider saham. Sedangkan bursa akan melakukan monitoring atas volume, value, dan spread atas kuotasi dari liquidity provider saham,” sambung Irvan.
Dia melanjutkan, AB yang berminat menjadi liquidity provider harus melakukan pengembangan sistem agar kuotasi yang dihasilkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh bursa. “Perbedaan dengan waran terstruktur, yaitu liquidity provider saham bertujuan untuk meningkatkan likuiditas atas saham tertentu,” tegas Irvan.
Hingga kini, BEI masih memproses penyusunan regulasi liquidity provider saham, khususnya yang masuk pada saham-saham papan pemantauan khusus. Hal ini diharapkan mengerek likuiditas, sehingga saham tersebut bisa ke luar dari papan tersebut.
Terkait kekhawatiran terhadap adanya risiko moral hazard oleh liquidity provider. “Pengendalian harga saham akan dimitigasi secara pencegahan (prevention), hingga dan pasca-audit (post-audit). BEI menyeleksi AB yang bisa menjadi LP dari seluruh aspek,” terangnya.
Aspek tersebut meliputi manajemen risiko (risk management), permodalan (capital), tata kelola (governance), dan sistem. “Bursa juga akan menentukan saham yang dapat dikuotasikan liquidity provider dan melakukan monitoring atas kegiatan kuotasi berdasarkan ketentuan kewajiban kuotasi oleh BEI,” tutur Irvan.
Sedangkan secara post transaction, BEI berencana melakukan monitoring atau pengawasan atas kegiatan kuotasi oleh liquidity provider, termasuk jika terdapat risiko manipulasi harga (price manipulation) dan moral hazard.