PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) optimistis pengembangan bisnis ekosistem baterai kendaraan listrik akan semakin terdorong ke depannya. Dimana sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 yang memberikan izin bidang pertambangan di kawasan hutan untuk dua anak perusahaan Aneka Tambang.
Corporate Secretary Division Head ANTM Syarif Faisal Alkadrie menyambut positif kehadiran beleid ini. Menurutnya, pemberian izin ini menjadi dukungan pemerintah untuk pengembangan baterai kendaraan listrik oleh ANTM. Faisal bilang nantinya kedua anak usaha bakal mengelola bisnis baterai kendaraan listrik dengan menggandeng mitra strategis.
Dalam beleid ini juga dipastikan tidak ada perubahan besaran luasan wilayah. Dalam beleid sebelumnya, total luas wilayah perizinan ANTM ditetapkan sebesar 39.040 Ha. Ketiga perusahaan tercatat memproduksi bahan galian berupa nikel.
Adapun, jika merujuk pada lampiran beleid terbaru, wilayah perizinan lahan kini dibagi sebagai berikut, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) sebesar 3.648 Ha, PT Sumber Daya Arindo sebesar 14.421 Ha dan PT Nusa Karya Arindo sebesar 20.763 Ha.
Sumber: Kontan