PT Garuda Indonesia buka suara soal upaya hukum yang ditempuh terhadap 2 lessor pesawat dalam hal ini Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag).
Garuda mengatakan, langkah hukum tersebut merupakan komitmen berkelanjutan terhadap upaya memperkuat landasan hukum atas tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan Perusahaan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, upaya hukum ini dilakukan dengan pertimbangan yang sangat seksama dan mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai perusahaan.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis (5/1/2023), Garuda Indonesia dalam gugatannya meminta agar pengadilan menerima dan mengabulkan seluruh gugatan. Lalu Garuda meminta pengadilan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk bersama-sama membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian imateriel Penggugat atas kehilangan keuntungan dan rusaknya reputasi Penggugat yang tidak dapat dinilai dalam materi, paling sedikit sebesar Rp 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah).
Sumber: Kompas