Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melakukan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 setelah berakhir pada Maret 2023. Namun, perpanjangan tidak akan dilakukan secara menyeluruh, melainkan selektif dengan mempertimbangkan sektor, industri dan wilayah.
Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengatakan, terkait kebijakan restrukturisasi Covdi-19 tersebut, pihaknya masih mencermati secara menyeluruh, bukan hanya kinerja kredit dan perbankan, tetapi melakukan analisis lebih dalam dari sisi sektor, industri dan wilayah dari nasabah yang ikut restrukturisasi itu.
Sementara yang lainnya, akan terus dipantau OJK. Saat ini kebijakan restrukturisasi Covid-19 yang berlaku terbuka untuk semua sektor, industri, dan di seluruh wilayah Indonesia.
Sunarso, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengatakan, perbankan sekarang sulit untuk mendukung pemulihan ekonomi Bali karena terhalang portofolio lama yang belum terselesaikan dan telah masuk dalam ketegori unsustain. Ia punya usulan yang mungkin bisa dikaji regulator dalam mengatasi permasalahan kredit di Bali, yaitu membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) khusus Bali.
Senada, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menilai regulator bersama dengan industri perbankan perlu mencari jalan keluar untuk membantu perekonomian Bali. Ia melihat kredit yang masuk restrurisasi Covid-19 di Bali masih sulit untuk pulih mengingat beratnya tekanan yang dihadapi selama pandemi dalam dua tahun lebih.
Sumber: Kontan