Pemerintah akan Wajibkan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka Sawit Indonesia

2023-03-03 10:51:14 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mewajibkan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah melalui bursa berjangka.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag Didid Noordiatmoko mengatakan, saat ini Kemendag tengah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain untuk mempersiapkan kebijakan tersebut. Nantinya, Kemendag tetap menerbitkan izin ekspor CPO.

Didid menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memperbaiki tata niaga CPO. Sebab, selama ini terdapat perbedaan data ekspor sawit. Perbedaan tersebut berpotensi menyebabkan penerimaan negara dari ekspor sawit kurang optimal.

Kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka akan memudahkan pemerintah menetapkan neraca komoditas CPO. Hal ini agar kejadian kelangkahan bahan baku CPO untuk minyak goreng tidak terulang. Lalu, kebutuhan untuk pengolahan turunan CPO sekitar 6 juta ton. Kebutuhan biodiesel dan sebagainya sekitar 14 juta ton. Sehingga kebutuhan domestik sekitar 23 juta ton. Berarti, maksimal ekspor yang bisa diizinkan adalah sekitar 27 juta ton.

Selain itu, saat ini pihaknya masih menyiapkan insentif untuk pelaku usaha karena adanya kewajiban ekspor melalui bursa berjangka. Misalnya terkait perpajakan. Kemendag menargetkan bursa berjangka untuk CPO mulai efektif pada Juni 2023. Meskipun price discovery-nya akan muncul sekitar 1 bulan atau 2 bulan setelah diterapkan.


Sumber: Kontan

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: