Kredit Restrukturisasi Covid-19 Diperpanjang Hingga 2024, Hanya Untuk Segmen Tertentu

2022-11-28 11:24:39 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperpanjang relaksasi kredit restrukturisasi untuk mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu hingga 31 Maret 2024 mendatang. Relaksasi kredit merupakan upaya perbaikan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya selama pandemi Covid-19. OJK memperpanjang periode restrukturisasi ini. 

Sebelumnya, aturan OJK menetapkan bahwa relaksasi kredit restrukturisasi berakhir pada 31 Maret 2023. Namun, pada Senin (28/11/2022) OJK resmi memperpanjang kebijakan tersebut secara bersyarat. OJK mengelompokkan sektor tertentu ke dalam 3 segmen, yakni segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum dan beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki. 

Sedangkan untuk sektor umum, kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit Covid-19 tetap berlaku hingga Maret 2023. Sehingga, lembaga jasa keuangan (LJK) dan pelaku usaha dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit antara LJK dengan debitur.

Atas kebijakan tersebut, OJK meminta para lembaga jasa keuangan untuk dapat memitigasi segala risiko yang mungkin akan muncul ke depannya.


Sumber: Bisnis

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: