Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk resmi berakhir.
Sebagaimana dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diputus pada tanggal 26 September 2022 dan pemberitahuan penyampaian putusan diterima pada tanggal 21 Oktober 2022 (Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian), dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Dalam PKPU) dengan Para Kreditornya;
2. Menghukum Debitor atau PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan seluruh kreditor-kreditornya serta pihak-pihak yang disebutkan dalam Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 untuk tunduk dan mematuhi, serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut;
3. Menyatakan bahwa biaya-biaya dan imbalan jasa Pengurus selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Dalam PKPU) telah ditetapkan dalam suatu penetapan tersendiri dan menghukum Debitor/PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Dalam PKPU) untuk melaksanakan penetapan tersebut;
4. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. demi hukum berakhir;
5. Menghukum Termohon PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Dalam PKPU) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 9.870.000,00 (sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu Rupiah).
Sumber: Investor Daily