PKPU Garuda (GIAA) Resmi Berakhir

2022-10-24 15:09:24 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk resmi berakhir.

Sebagaimana dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diputus pada tanggal 26 September 2022 dan pemberitahuan penyampaian putusan diterima pada tanggal 21 Oktober 2022 (Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian), dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Dalam PKPU) dengan Para Kreditornya;

2. Menghukum Debitor atau PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan seluruh kreditor-kreditornya serta   pihak-pihak yang disebutkan dalam Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 untuk tunduk dan mematuhi, serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut;

3. Menyatakan bahwa biaya-biaya dan imbalan jasa Pengurus selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Dalam PKPU) telah ditetapkan dalam suatu penetapan tersendiri dan menghukum Debitor/PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Dalam PKPU) untuk melaksanakan penetapan tersebut;

4. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. demi hukum berakhir;

5. Menghukum Termohon PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Dalam PKPU) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 9.870.000,00 (sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu Rupiah).


Sumber: Investor Daily

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: