Indonesia menggugat Uni Eropa (UE) ke World Trade Organization (WTO) terkait antidumping. Sementara itu, dua gugatan soal kelapa sawit bakal menyusul.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Septian Hario Seto mengatakan untuk antidumpung, gugatan dilakukan karena produk Cold Rolled Stainless Steel (CRS) Indonesia dikenakan antidumping oleh Eropa. Sementara itu soal sawit, gugatan dilayangkan sebagai bentuk perlawanan RI terhadap tindakan semena-mena UE.
Seto menegaskan sejatinya antidumping terhadap CRS tersebut adalah hal alami karena UE juga memproteksi industri dalam negerinya. Namun, gugatan ke WTO adalah bentuk pertahanan perdagangan RI. RI ingin mempertanyakan ketepatan pengenaan antidumping tersebut. Ia menegaskan kebijakan itu memang yang dirugikan adalah perusahaan. Tapi karena perusahaan tak bisa menggugat langsung ke WTO, maka akhirnya pemerintah yang menggugatnya. Oleh karena itu, perusahaan harus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan keadilan tersebut.
Sumber: CNN