Faktor yang Menjadi Pertimbangan Pemerintah Sebelum Kerek Cukai Rokok Tahun Depan

2022-08-23 10:53:46 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

Pemerintah memberi sinyal akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di tahun depan. Langkah ini dilakukan untuk mencapai target penerimaan cukai pada tahun depan.

Dalam pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2023, mematok target penerimaan cukai sebesar Rp 245,45 triliun. Angka ini tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan tahun ini yang sebesar Rp 224,2 triliun. Pemerintah akan melakukan optimalisasi penerimaan cukai melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai. Adapun intensifikasi cukai dilakukan dengan cara menaikkan tarif cukai terutama rokok.

Namun, kenaikan cukai rokok akan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi. Selain itu, setiap perumusan kebijakan tarif cukai rokok, pemerintah memperhatikan empat pilar kebijakan.

Pertama aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi; Kedua keberlangsungan industri; Ketiga penerimaan negara, dan; Keempat pemberantasan rokok ilegal. Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto, pemerintah berhati-hati dalam menetapkan kebijakan tarif cukai rokok, sehingga ia belum mau menyebutkan perkiraan kenaikan tarif cukai 2023.


Sumber: Kontan

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: