PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menanggapi adanya instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang penjualan obat bebas ataupun obat terbatas dalam bentuk cair di apotek untuk sementara waktu.
Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Wiratno memastikan, pihaknya selalu mendukung setiap kebijakan di sektor farmasi dari pemerintah selaku regulator. Maka dari itu, Kimia Farma telah menyetop penjualan produk obat sirup di jaringan-jaringan apoteknya.
Sayangnya, ia tidak menanggapi dampak-dampak yang bisa dirasakan bagi bisnis Kimia Farma setelah adanya larangan penjualan dan distribusi obat sirup oleh pemerintah. Kimia Farma sendiri memiliki beberapa produk obat sirup yang dijual bebas atau over the counter (OTC). Misalnya, Enkasari yang merupakan obat untuk menjaga kesehatan mulut. Di samping itu, Kimia Farma melalui anak usahanya, PT Phapros Tbk (PEHA) juga menyediakan sejumlah produk obat sirup atau cair seperti Antimo Anak dan Antimo Herbal dalam kemasan sachet, Becefort Sirup, Febrinex, dan Betafort.
Sumber: Kontan