Pemerintah menargetkan peraturan teknis terkait dengan insentif kendaraan listrik dapat diterbitkan pada pekan pertama Maret 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah tengah mendorong Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur besaran serta jenis insentif kendaraan listrik itu dapat rampung dalam waktu dekat.
Luhut menuturkan, rencana insentif itu sudah mendapat arahan langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dapat diselesaikan segera di tengah komitmen pemerintah mengundang investasi masif pada industri baterai serta kendaraan listrik saat ini.
Nantinya, dana subsidi itu akan dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023. Hanya saja, dia belum dapat memastikan alokasi yang diperuntukkan untuk subsidi kendaraan setrum tersebut. Dia memastikan subsidi bakal dialirkan langsung kepada industri dan pabrikan kendaraan. Dengan demikian, subsidi tidak dialamatkan kepada pembeli atau masyarakat.
Rencananya insentif yang diberikan berupa subsidi pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit dan konversi motor konvensional menjadi setrum di kisaran Rp5 juta per unit. Di sisi lain, pemerintah juga berencana untuk memangkas pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen pembelian mobil listrik menjadi 1 persen.
Sumber: Bisnis