Jakarta — Industri kripto di Indonesia terus mengalami dinamika signifikan seiring perubahan regulasi dan meningkatnya adopsi digital asset di dalam negeri. Beberapa perkembangan kunci belakangan ini menegaskan bahwa aset kripto bukan lagi sekadar tren investasi, melainkan bagian dari ekosistem keuangan yang semakin terstruktur.
1. Peralihan Pengawasan ke OJK
Sejak 10 Januari 2025, otoritas kripto di Indonesia resmi berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024 dan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024.
Peralihan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepastian hukum, memperkuat perlindungan investor, dan menata infrastruktur keuangan digital dengan lebih rapi.
Beberapa bursa kripto juga menyambut baik kebijakan ini, menyatakan bahwa volume transaksi dan jumlah investor kripto meningkat.
2. Pilar Pajak Kripto Diperbarui
Bersamaan dengan pergeseran pengawasan, regulasi pajak atas transaksi kripto di Indonesia diperbarui. Berdasarkan Permenkeu, mulai 1 Agustus 2025 berlaku tarif pajak dan mekanisme baru: PPN (VAT) untuk transaksi kripto di bursa lokal dan asing diatur ulang, sementara tarif pajak penghasilan juga disesuaikan.
Aturan baru ini menunjukkan bahwa pemerintah menganggap kripto sebagai aset keuangan yang perlu diintegrasikan ke dalam sistem fiskal formal.
Beberapa pengamat menilai bahwa skema pajak ini bisa menjadi pedang bermata dua: di satu sisi menambah pendapatan negara, di sisi lain berpotensi menekan aktivitas di platform asing jika tarifnya terlalu tinggi.
3. Regulasi Aset Kripto Makin Ketat
Tidak hanya soal pengawasan dan pajak, OJK juga menetapkan persyaratan baru untuk platform kripto (Digital Financial Asset / DFA). Menurut peraturan terbaru, penyelenggara perdagangan DFA wajib memenuhi modal dasar dan ekuitas minimum, menjalani uji “fit and proper” untuk pengurus dan pemegang saham, serta menyimpan data keuangan dan transaksi setidaknya selama 10 tahun.
Selain itu, whitelist aset kripto yang boleh diperdagangkan di bursa lokal telah diperbarui. Sebelumnya, di bawah Bappebti, daftar aset cukup terbatas, tapi dengan regulasi baru, jumlah aset kripto yang diizinkan makin bertambah.
Jika terjadi pelanggaran, OJK memiliki kewenangan mencabut lisensi penyelenggara perdagangan aset digital.
4. Tantangan Kompetitif di Kawasan ASEAN
Meski regulasi dalam negeri semakin maju, pemain industri kripto menyoroti bahwa Indonesia harus mewaspadai persaingan dari negara tetangga. Menurut laporan, negara-negara seperti Vietnam dan Thailand semakin agresif dalam menarik investor kripto dengan kebijakan insentif.
Beberapa pelaku industri menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, bursa kripto, dan masyarakat untuk meningkatkan literasi dan memperluas pemanfaatan kripto secara aman.
Edukasi publik dinilai krusial karena risiko volatilitas dan potensi penyalahgunaan aset kripto yang masih tinggi.
5. Isu Regulasi Global Menjadi Sorotan
Di level global, risiko regulasi kripto juga belum sepenuhnya tertangani. Organisme pengawas G20, Financial Stability Board (FSB), dalam laporan terbarunya menyebut bahwa aturan kripto antar negara masih “fragmented, inconsistent, dan tidak memadai.”
Sementara itu, di Inggris, Bank of England mengusulkan aturan baru untuk stablecoin, tapi disambut sinis oleh sebagian pelaku kripto yang menganggap pembatasannya terlalu ketat.
Di AS, regulator juga terus membuka pintu bagi ETF kripto: menurut liputan, aturan persetujuan ETF kripto dilonggarkan untuk mempercepat peluncuran produk baru.
Regulasi kripto di Indonesia semakin matang: pengawasan lebih kuat (OJK), ketentuan pajak jelas, dan aturan operasional bursa lebih tegas.
Namun, tantangan tetap ada: persaingan regional ASEAN, risiko regulasi global, dan edukasi publik yang belum merata.
Bagi investor kripto: penting untuk memahami regulasi lokal, memilih platform yang berlisensi, dan mengelola risiko dengan bijak.
Bagi regulator: perlu terus memperkuat kerja sama internasional agar ekosistem kripto global lebih stabil dan aman.