PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau Moratelindo mengklaim kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo senilai Rp8 triliun yang menyeret eks direktur utama MORA tidak akan mempengaruhi kinerja MORA.
Corporate Secretary MORA Henry Rizard Rumopa mengatakan kasus yang menyeret nama mantan direktur utama Galumbang Menak Simanjuntak tidak akan mempengaruhi kinerja MORA karena kasus tersebut merupakan kasus pribadi. Dia juga mengklaim jika MORA tidak memiliki dan terlibat dalam proyek tersebut.
MORA menyebutkan tidak pernah ikut serta sebagai peserta lelang proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 – 2022 serta tidak memiliki hubungin kontraktual dengan BAKTI terkait proyek BTS tersebut.
Saat ditanya terkait dengan adanya potensi pidana korporasi, Jimmy Kadir selaku Direktur Utama MORA menyebutkan tidak ada potensi karena MORA tidak memiliki hubungin secara kontraktual dengan BAKTI Kominfo. Dia juga kembali menegaskan penetapan mantan direktur utama tidak akan berpengaruh terhadap kinerja fundamental MORA.
Sumber: Bisnis