PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mencatatkan penurunan utang hingga 50% sampai dengan kuartal pertama tahun ini setelah memperoleh homologasi atau perjanjian damai dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Manajemen Garuda Indonesia dengan Komisi VI DPR, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menjelaskan, kini utang Garuda Indonesia tersisa US$ 5,1 miliar. Sebelumnya tercapainya perjanjian PKPU, beban utang perseroan mencapai US$ 10,11 miliar. Irfan pun menegaskan sisa utang ini menjadi fokus utama GIAA ke depannya.
Dari keseluruhan utang Garuda Indonesia yang tersisa, sekitar US$ 4,8 miliar merupakan utang yang harus dinegosiasikan dengan lessor, bank swasta, Himbara, maupun BUMN sektor lainnya. Utang tersebut baik jangka panjang hingga berupa saham. Sedangkan utang lainnya, Irfan menjelaskan Garuda Indonesia akan melakukan obligasi wajib konversi (OWK) menjadi saham senilai US$ 202 juta.
Akibat PKPU ini juga menyebabkan kenaikan pendapatan perseroan pada tahun 2022 menjadi US$3,8 miliar atau setara Rp 57,76 triliun dengan asumsi kurs rata-rata Rp 15.200 per dolar AS.
Sumber: Katadata