Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman melaporkan bahwa sejak tahun 2018 hingga saat ini, nilai penjaminan pemerintah untuk proyek infrastruktur telah mencapai Rp 490,2 triliun.
Ia mengungkapkan, upaya pembangunan infrastruktur di Indonesia juga mempunyai keterbatasan dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga dirinya berharap ada dukungan dari peran swasta dan juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hitungan sementara ini untuk periode 2020-2024, APBN ini hanya bisa mendukung sekitar 30%. Artinya sisanya kita sangat mengharapkan bisa didukung dari peran swasta dan juga BUMN.
Adapun untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, pemerintah menyalurkan penjaminan pembiayaan proyek infrastruktur dimana penjaminan itu diberikan melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Penjaminan pemerintah tersebut diberikan kepada BUMN untuk mendukung optimalisasi perolehan pendanaan bagi BUMN berupa perluasan akses pendanaan serta menurunkan cost of fund.
Pemerintah juga memastikan adanya keadilan dalam pemberian penugasan pembangunan infrastruktur yang diberikan kepada BUMN, dimana penugasan tersebut disertai dengan pemberian dukungan fiskal , seperti Penyertaan Modal Negara (PMN) atau penjaminan pemerintah.
Sumber: Kontan