Pemerintah menaikkan tarif listrik untuk golongan pelanggan non-subsidi atau rumah tangga dengan daya listrik di atas 3.500 VA, per 1 Juli 2022. Pelanggan yang merasakan kenaikan tarif listrik ini ialah pelanggan dengan ekonomi bagus.
Menjawab tantangan kenaikan biaya energi, pemerintah semakin gencar mendorong pemasangan pembangkit listrik tenaga solar (PLTS) Atap yang dapat menghemat pengeluaran biaya listrik rumah tangga. Saat ini sejumlah pengembang residensial rumah mewah telah menawarkan produk yang dilengkapi dengan teknologi solar panel. Meskipun masih terbatas karena harganya yang mahal, dengan adanya momentum ini, tidak menutup kemungkinan ke depannya developer akan semakin ramai menawarkan rumah yang dilengkapi dengan pembangkit tenaga surya.
Direktur CTRA, Harun Hajadi mengatakan kenaikan tarif listrik ini tidak serta merta berdampak pada penjualan rumah. Menurutnya, dampak penjualan rumah lebih dipengaruhi oleh sentimen pasar, misalnya masalah ekonomi secara keseluruhan, kenaikan suku bunga yang dapat berdampak pada suku bunga KPR, dan faktor ekonomi lainnya. Penggunaan PLTS dapat memberikan manfaat kepada pelanggan yakni menghemat pengeluaran biaya listrik. Harun menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemasangan PLTS secara bertahap.
Sumber: Kontan