Kebijakan pembukaan ekspor pasir laut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 membuka peluang bisnis bagi pelaku usaha transportasi laut.
Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto mengatakan, pada prinsipnya setiap kebijakan distribusi komoditas dapat menjadi peluang bagi bisnis transportasi laut, begitu pula dengan pasir hasil sedimentasi yang bisa diangkut menggunakan armada Tug & Barge.
Memang, sarana angkutan Tug & Barge di dalam negeri saat ini cukup sibuk lantaran kebutuhan yang cukup besar untuk batubara dan muatan curah lain. Kendati demikian, hal tersebut menurutnya tidak serta merta menutup peluang berjalannya kegiatan pengangkutan muatan pasir laut.
Sumber: Kontan