PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) resmi mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelenggaran Layanan Perbankan Digital (LPD). Layanan ini menjadi langkah terbaru bagi perseroan bertransformasi digital.
Co-Acting Direktur Utama Bank Ina Henry Koenaifi mengatakan, dengan persetujuan tersebut, layanan dan produk digital Bank Ina bisa diterima dengan baik dan menjadi pilihan masyarakat dalam melakukan aktivitas perbankan di dalam negeri.
Dukungan serta kolaborasi dari seluruh ekosistem Salim Group akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh manajemen dan seluruh opportunity akan dijalani sesuai dengan model bisnis Bank Ina. Tidak hanya itu, manajemen juga akan melakukan inovasi yang menarik dan sesuai dengan kebutuhan nasabah saat ini.
Jika dilihat dari sisi intermediasi, Bank Ina telah berhasil menyalurkan kredit Rp 11,08 triliun pada kuartal I-2023. Aset Perseroan pun juga ikut naik 21,23% yoy menjadi Rp 21,41 triliun, yang didukung pertumbuhan dana pihak ketiga sebesar Rp 17,25 triliun atau naik 19,95%.
Sumber: Investor Daily