Pelaku usaha tambang batubara mengakui telah diberikan sosialisasi terkait formula Harga Batubara Acuan (HBA) baru pada 7 Maret 2023. Selain menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ESDM, pelaku usaha juga meminta kepada pemerintah agar segera membahas sejumlah aspek teknis lainnya dalam waktu dekat.
Direktur Executive Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menjelaskan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 41 Tahun 2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara tanggal 27 Februari 2023.
Hendra menegaskan, pada prinsipnya APBI akan mematuhi aturan tersebut dan senantiasa mendukung upaya Pemerintah dalam memberikan independensi, terlepas dari indeks-indeks Australia. APBI terus mendorong untuk menggunakan referensi atau perhitungan formula yang sedapat mungkin merefleksikan harga batubara Indonesia yang riil/aktual.
APBI mengharapkan agar sosialisasi terhadap simulasi perhitungan berdasarkan data seperti apa yang akan digunakan (refer) sebaiknya segera diselenggarakan. Pasalnya ketika sosialisasi, Pemerintah menyampaikan bahwa simulasi perhitungan dengan menggunakan data yang dirujuk akan disampaikan di kesempatan pertemuan berikutnya.
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Irwandy Arif menjelaskan, revisi formulasi Harga Batubara Acuan (HBA) dilakukan karena adanya permintaan dari pelaku usaha. Pasalnya formulasi sebelumnya dinilai memberatkan industri. Melalui cara ini, Irwandy berharap, penetapan HBA akan lebih adil untuk pemerintah dan perusahaan.
Sumber: Kontan