PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) menyampaikan bahwa permohonan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 75 hari dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri. Perseroan memastikan hal itu tidak akan berdampak pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha.
Sebelumnya TOPS mendapat gugatan PKPU oleh PT Solefound Sakti. Financial Advisor (FA) Noprian Faldy yang ditunjuk oleh Totalindo menegaskan bahwa perseroan tidak akan melakukan pailit, karena Totalindo memang dalam kondisi rebound. Sementara kuasa debitur Doddy Boy Silalahi menyatakan bahwa rencana perdamaian yang diajukan oleh Totalindo dirasa efektif untuk menyelesaikan rencana pembayaran utang dengan skema baru.
Sumber: CNBC