PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) telah memperbarui perjanjian fasilitas pinjaman dengan nilai Rp14,08 triliun atau US$901,73 juta dengan Philip Morris Finance (PM Finance). Amandemen ini dilakukan untuk mengakomodasi dihentikannya tarif London Interbank Offered Rate (LIBOR) per 30 Juni 2023.
PM Finance merupakan suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Swiss dan bergerak di kegiatan pendanaan dan manajemen kas untuk grup perusahaan Philip Morris International (PMI). Pada saat yang sama, HMSP dan PM Finance adalah entitas yang berada di bawah kendali Philip Morris International. PMI melalui Philip Morris Indonesia merupakan pemegang 92,5 persen saham Sampoerna.
Dalam Perjanjian-perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan 2022, HMSP dan PM Finance menggunakan LIBOR sebagai suku bunga acuan atas suku bunga pinjaman antarperusahaan mereka. Namun, Financial Conduct Authority (FCA) mengumumkan bahwa tarif LIBOR akan dihentikan dan masih bisa digunakan hingga 30 Juni 2023.
Karena suku bunga bebas risiko tidak mencerminkan peningkatan biaya pendanaan selama masa tekanan pasar keuangan, PMI memutuskan untuk memilih suku bunga credit-sensitive sebagai penerus LIBOR.
Sumber: Bisnis