Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham Vale (INCO), Berikut Alasannya

2022-06-03 11:35:15 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

Komisi VII DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit pengalihan atau divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebesar 20 persen kepada BUMN Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia atau MIND ID. Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Hariadi mengatakan hal ini penting dilakukan untuk melihat keuntungan dan kerugian yang didapat dari kegiatan divestasi tersebut.

Bambang juga mengatakan komisinya bakal membentuk panitia kerja atau Panja untuk mengevaluasi izin pertambangan kontrak karya (KK) yang sudah didapat INCO sejak 1968 di wilayah operasi Sulawesi. Dengan demikian, dia meminta pemerintah untuk tidak memproses perpanjangan KK menjadi IUPK yang diajukan INCO.

INCO telah menyelesaikan penjualan dan pengalihan 20 persen kepemilikan saham sebagai kewajiban divestasi berdasarkan kontrak karya dengan pemerintah Indonesia untuk keberlanjutan operasi perseroan setelah 2025. 

CEO dan Presiden Direktur Vale Indonesia saat itu Nico Kanter mengatakan penyelesaian divestasi ini menempatkan perseroan pada posisi yang tepat untuk tetap berkontribusi bagi pembangunan Indonesia dan memperkuat komitmen jangka panjang Vale Indonesia terhadap pengolahan sumber daya nikel guna peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, dan pemberdayaan lokal di negara. 


Sumber: Bisnis

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: