Tunggu Omnibus Law Keuangan, Bank Jatim (BJTM) Tunda Rencana Spin Off Unit Syariah

2022-11-02 11:06:38 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) menunda pemisahan unti (spin off) unit usaha syariah (UUS) lantara menunggu hasil RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan. Di atas kertas, regulasi mengenai pemisahan unit usaha syariah (UUS) berlandaskan pada undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah. Dijelaskan bahwa spin off wajib dilakukan pada setiap unit usaha syariah yang nilai asetnya telah mencapai 50 persen dari total aset bank induk. 

Ditengah bayang-bayang tenggat waktu spin off yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Juni 2023, Bank Jatim menjelaskan masih akan melakukan inkubasi strategi sebelum akhirnya mantap melepas UUS miliknya menjadi bank umum syariah (BUS). Secara lebih lanjut Dirut Bank Jatim tersebut mengatakan akan menanti dan telah melakukan konfirmasi kepada OJK atas penundaan rencana spin off yang dilakukan oleh Bank Jatim. 

Selain menunggu RUU PPSK, Bank Jatim menunda spin off karena adanya pembenahan bisnis kerja yang tengah di prioritaskan. Akan tetapi Busrul memastikan apabila ukuran bisnis yang ditargetkan telah dicapai, maka pihaknya akan segera melengkapi mandat regulasi OJK mengenai spin off. Hingga September 2022, aset UUS Bank Jatim dilaporkan tembus Rp2,78 triliun dengan kinerja kredit syariah hingga pertengahan Oktober mencapai Rp1,95 triliun.


Sumber: Bisnis

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: