Bayar Utang, PPRO Dapat Pinjaman dari PTPP Rp800 Miliar

2023-01-02 12:06:16 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

PT PP Properti Tbk (PPRO) mendapat pinjaman pemegang saham dari induknya, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) sebesar Rp800 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar utang jatuh tempo tahun 2022 dan 2023.

Manajemen PPRO menyebut dana yang diberikan mencapai Rp800 miliar dengan bunga sebesar 10 persen per tahun atau 0,83 persen per bulan. Adapun pinjaman tersebut bersifat non revolving dengan jangka waktu 12 bulan. 

Adapun, PPRO akan menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga atas penerbitan Medium Term Notes (MTN), obligasi, perbankan, dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Nilai dari utang tersebut memiliki jumlah yang sama dengan yang dipinjamkan oleh PTPP, yakni Rp800 miliar dengan bunga 10 persen atau 0,83 persen per bulan.

Pertimbangan PPRO melakukan pinjaman tersebut adalah karena sumber pembiayaan utama PPRO masih bergantung pada fasilitas kredit perumahan rakyat (KPR). Adapun syarat fasilitas KPR mulai diperketat sehingga PPRO membutuhkan pendanaan untuk membayar utang. 

PPRO menyebut rencana transaksi ini tidak akan memberikan dampak negatif terhadap laporan keuangan perseroan. Pertimbangan bisnis yang digunakan mengenai peminjaman tersebut adalah agar PPRO dapat memenuhi kewajiban jatuh tempo di tahun 2022 dan 2023.


Sumber: Bisnis

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: