PT PP Properti Tbk (PPRO) mendapat pinjaman pemegang saham dari induknya, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) sebesar Rp800 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar utang jatuh tempo tahun 2022 dan 2023.
Manajemen PPRO menyebut dana yang diberikan mencapai Rp800 miliar dengan bunga sebesar 10 persen per tahun atau 0,83 persen per bulan. Adapun pinjaman tersebut bersifat non revolving dengan jangka waktu 12 bulan.
Adapun, PPRO akan menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga atas penerbitan Medium Term Notes (MTN), obligasi, perbankan, dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Nilai dari utang tersebut memiliki jumlah yang sama dengan yang dipinjamkan oleh PTPP, yakni Rp800 miliar dengan bunga 10 persen atau 0,83 persen per bulan.
Pertimbangan PPRO melakukan pinjaman tersebut adalah karena sumber pembiayaan utama PPRO masih bergantung pada fasilitas kredit perumahan rakyat (KPR). Adapun syarat fasilitas KPR mulai diperketat sehingga PPRO membutuhkan pendanaan untuk membayar utang.
PPRO menyebut rencana transaksi ini tidak akan memberikan dampak negatif terhadap laporan keuangan perseroan. Pertimbangan bisnis yang digunakan mengenai peminjaman tersebut adalah agar PPRO dapat memenuhi kewajiban jatuh tempo di tahun 2022 dan 2023.
Sumber: Bisnis