BEI : TAK ADA PERUBAHAN JAM PERDAGANGAN SELAMA MASIH PANDEMI
IQPlus, (4/12) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan ketentuan mengenai pelaksanaan perdagangan saham. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00109/BEI/12-2020 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Ekek Bersifat Ekuitas. Menurut Direktur Perdagangan Saham BEI Laksono Widodo, hal tersebut dinilai perlu untuk memberikan pedoman sebagai acuan dalam memperdagangkan Efek di Bursa. Pedoma itu, juga diharap dapat memudahkan pelaku pasar dalam melaksanakan perdagangan Efek di Bursa. "Aturan yang berlaku efektif pada 7 Desember 2020 ini, merupakan turunan dari peraturan II-A, yang menjadi pedoman perdagangan dalam keadaan normal bukan saat pandemi Covid-19,"katanya, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat. Dengan begitu jelas Laksono, aturan tersebut tidak akan diterapkan selama masa pandemi. "Dengan kata lain, saat ini sampai dengan pengumuman berikutnya, masih akan berlaku jam perdagangan, auto reject dan lain - lain selama periode masa pandemi. Jadi tidak ada perubahan dulu sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian dan pastinya akan diumumkan kemudian,"tegasnya. "Hari ini akan diumumkan penjelasan terkait hal diatas melalu email blast ke semua Direksi Anggoa Broker (AB),"imbuhnya. Sekedar informasi saja, aturan jam perdagangan yang berlaku saat ini masih menggunakan aturan yang disesuaikan selama pandemi, yakni untuk perdagangan pasar reguler untuk sesi I pukul 09.00 WIB - 11.30 WIB dan sesi II pukul 13.30 WIB - 14.50 WIB. Kemudian di pasar tunai berlaku pukul 09.00 WIB - 11.30 WIB, dan pasar negosiasi sesi I pukul 09.00 WIB - 11.30 WIB dan sesi II pukul 13.30 WIB - 15.15 WIB. Sementara, presentase auto rejection yang berlaku saat ini adalah, rentang harga Rp 50 - Rp 200 berlaku auto rejection atas (ARA) 35%, rentang harga lebih dari Rp 200 - Rp 5.000 berlaku ARA 25%, dan rentang di atas Rp 5.000 berlaku ARA 20%. Ketiga rentang harga tersebut berlaku auto rejection bawah (ARB) 7%. Acuan harga untuk saham-saham pra-pembukaan juga masih menggunakan harga previous sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. Selain itu, perubahan dan penyesuaian terkait dengan market order, tampilan informasi indicative equilibrium price (IEP) dan indicative equilibrium volume (IEV) baru akan diberlakukan sejak tanggal 26 Juli 2021 guna memberikan waktu penyesuaian proses bisnis dan sistem seluruh stakeholders. Adapun aturan baru yang akan berlaku setelah pandemi selesai yaitu, perdagangan untuk sesi I di pasar reguler terjadi pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB dan sesi II pukul 14.00 WIB - 15.50 WIB. Di pasar tunai pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB pada hari Senin-Kamis, dan di hari Jumat pukul 09.00 WIB - 11.30 WIB. Sedangkan di pasar negosiasi selama hari Senin-Kamis sesi I dimulai pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB dan sesi II dimulai pukul 13.30 WIB - 16.15 WIB. Pada hari Jumat sesi I dimulai pukul 09.00 WIB -11.30 WIB dan sesi II pukul 14.00 WIB - 16.15 WIB. Sedangkan aturan mengenai auto rejection adalah, rentang harga Rp 50 - Rp 200 berlaku ARA dan ARB 35%, rentang harga lebih dari Rp 200 - Rp 5.000 berlaku ARA dan ARB 25%, serta rentang harga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA dan ARB 20%. (end/as)