Tidak Naik, Pajak Hiburan Bioskop hingga Sulap Justru Turun 10 Persen

Kamis, 18 Januari 2024. 09:15 WIB - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, tidak semua tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PNJT) mengalami kenaikan sebesar 40% hingga 75%. 

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan, sebagian besar tarif pajak hiburan justru mengalami penurunan dari 35% menjadi maksimal 10%.

Dalam UU tersebut, pemerintah mengatur 12 jenis pajak hiburan. Untuk pajak hiburan khusus, seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan pajak terendah 40% dan tertinggi 75%. Sementara 11 jenis pajak hiburan lain hanya dikenakan pajak maksimal sebesar 10%. Di antara jenis hiburan tontonan bioskop, sirkus hingga sulap.


Sumber: Katadata

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Halaman menarik lainnya: