Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, tidak semua tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PNJT) mengalami kenaikan sebesar 40% hingga 75%.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan, sebagian besar tarif pajak hiburan justru mengalami penurunan dari 35% menjadi maksimal 10%.
Dalam UU tersebut, pemerintah mengatur 12 jenis pajak hiburan. Untuk pajak hiburan khusus, seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan pajak terendah 40% dan tertinggi 75%. Sementara 11 jenis pajak hiburan lain hanya dikenakan pajak maksimal sebesar 10%. Di antara jenis hiburan tontonan bioskop, sirkus hingga sulap.
Sumber: Katadata