Teka-teki rencana merger atau penggabungan dua bank dalam memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun masih belum terbuka. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah mengumumkan bahwa hanya ada satu bank dari bank umum swasta nasional (BUSN) yang sebelumnya modal intinya masih bawah Rp 3 triliun tak mampu memenuhi aturan hingga akhir 2022.
Namun, Direktur Humas OJK Darmansyah tidak menyebutkan bank apa yang akan merger tersebut. Ia hanya memberikan kisi-kisi bahwa itu terkait dengan bank yang sudah melantai di bursa saham atau emiten. Dari 37 bank yang dimaksud, 12 diantaranya merupakan BPD. Sehingga BUSN terdampak 25 bank.
Sementara, dari 25 BUSN yang belum melaporkan memenuhi modal inti Rp 3 triliun dalam keterbukaan informasi adalah PT Bank National Nobu Tbk (NOBU), Bank MNC Internasional Tbk (BABP), Bank of India Indonesia Tbk (BSWD), Bank SBI Indonesia, dan Bank Index Selindo. Lalu ada enam bank lagi dengan modal inti di bawah Rp 3 triliun namun mereka bagian dari kelompok usaha bank (KUB). Dalam aturan konsolidasi perbankan, anggota KUB yang bukan perusahaan induk cukup punya modal inti minimum Rp 1 triliun.
Sumber: Kontan