Pemerintah resmi memberikan subsidi untuk motor baru dan konversi senilai Rp 7 juta mulai 20 Maret 2022. Namun demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa subsidi mobil listrik dan subsidi bus listrik baru akan diumumkan 1 April 2023. Luhut mengatakan, insentif fiskal bagi mobil dan bus listrik saat ini masih dikaji. Saat ini, tahap kajian tersebut sedang menuju proses finalisasi.
Pemerintah menyadari ekosistem KBLBB merupakan sektor strategis untuk mendkung pembangunan keberlanjutan. Oleh karena itu, pemerintah mempercepat program KBLBB sehingga bisa mewujudkan ekosistem kendaraan listrik serta menciptakan lapangan pekerjaan.
Agus mengatakan, subsidi mobil listrik hanya diberikan pada merek yang memiliki tingkat komponen dalam negeri sebesar 40%. Saat ini, terdapat dua merek mobil listrik yang memenuhi syarat tersebut yaitu Ioniq 5 Hyundai dan Wuling Air. Selain mobil listrik, pemerintah juga memberikan subsidi pada motor listrik baik baru maupun konversi. Adapun besaran subsidi tersebut sebesar Rp 7 juta.
Sumber: Katadata