Kominfo Rencana Tetapkan Kecepatan Internet Miminal 100 Mbps

Senin, 29 Januari 2024. 14:53 WIB - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel, anak usaha  PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menanggapi rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) yang akan menetapkan batas bawah kecepatan internet minimal 100 mbps.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ingin kecepatan internet di Indonesia bisa mencapai minimal 100 mbps. Pasalnya, Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan ASEAN yang memiliki kecepatan internet paling rendah.

Per Desember 2023, kecepatan intenet mobile Indonesia hanya mencapai 24,96 Mbps, untuk jaringan fix broadband 27,87 Mbps. Tarif fixed broadband Indonesia berada di angka Rp 280.000 dan tertinggi di Rp 1.100.000. Sementara tarif rata-rata per Mbps sekitar Rp 8.067.

VP Home Broadband and FMC Consumer Marketing Telkomsel Dedi Suherman mengatakan, Telkomsel menyambut baik rencana pemerintah melalui Kementerian Kominfo RI selaku regulator, karena hal ini tentu akan berdampak kepada penguatan dan pemanfaatan ekosistem digital yang dapat membuka banyak peluang bagi masyarakat luas.

Ia menuturkan, sejak IndiHome menjadi bagian dari Telkomsel, Telkomsel telah aktif menghadirkan berbagai paket fixed broadband dengan kecepatan 100 Mbps ke atas dengan harga yang kompetitif.

Ke depannya, Telkomsel berkomitmen untuk terus menghadirkan beragam paket dengan kecepatan tinggi, sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat luas yang terus tumbuh, khususnya terhadap internet yang dapat memberikan nilai tambah dalam mendukung ragam produktivitas kesehariannya.


Sumber: Kontan

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Halaman menarik lainnya: