PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO) berencana menjual sejumlah aset tidak likuid kepada perusahaan afiliasi, yakni PT Intipelangi Drumasindo. Pada 28 November 2023 lalu, PICO dan Intipelangi Drumasindo telah menandatangani akta jual beli terkait dengan jual beli aset berupa tanah dan bangunan di Cikupa, Tangerang, Banten.
Total nilai transaksi seluruhnya adalah Rp 33,35 miliar. Setelah dijual, aset-aset ini kemudian akan disewakan kembali kepada PICO. Transaksi ini akan memberikan kemampuan PICO untuk melakukan monetisasi aset yang tidak likuid dengan nilai pasar wajar dan memberikan fleksibilitas neraca tambahan.
Pendapatan dari transaksi penjualan ini akan digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan kecukupan cash flow untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang yang jatuh tempo, sebagaimana ditetapkan dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PICO diharapkan membukukan pendapatan dari penjualan aset Gudang Cikupa yang akan meningkatkan nilai buku ekuitas di neraca. Penjualan aset ini tidak terlepas dari kondisi usaha yang menantang sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dan lemahnya kinerja perekonomian. Hal ini mengakibatkan kinerja keuangan yang menantang pada tahun 2020 – 2023.
Sumber: Kontan