PT Bersama Zata Jaya Tbk (ZATA) menyebut telah melakukan pembayaran kewajiban kepada PT Bank Raya Tbk (AGRO) usai mendapat nasihat dari OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan emiten untuk mematuhi prospektus yang dipublikasikan saat melakukan aksi korporasi.
Deputi Komisioner I OJK Djustini Septiana mengatakan apabila perusahaan tidak melaksanakan hal seperti yang dijanjikan dalam prospektus, maka termasuk dalam pelanggaran. Adapun berdasarkan keterbukaan informasi sebelumnya, ZATA belum membayarkan utang Rp22,21 miliar kepada PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO). Padahal, ketika menggalang dana melalui IPO, manajemen ZATA telah menyampaikan bahwa perseroan telah mengalokasikan dana untuk membayarkan kewajiban. Namun, realisasi pembayaran utang ZATA kepada AGRO nilainya masih nol.
Sumber: Bisnis