Dua emiten hotel yakni PT Eastparc Hotel Tbk (EAST) dan PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT) memastikan tidak terdampak kenaikan pajak hiburan, lantaran keduanya tidak memiliki fasilitas yang tercantum dalam aturan tersebut.
Pemerintah diketahui mengerek batas bawah pajak hiburan menjadi 40% dan batas atas sebesar 75%. Akan tetapi, ketentuan itu berlaku hanya untuk kategori tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Meski demikian, Dinno menyatakan bahwa perseroan akan terus memantau perubahan di lingkungan perpajakan dan bisnis secara umum guna mengidentifikasi dampak potensial, yang mungkin dapat timbul pada masa mendatang.
Dia pun berharap adanya transparansi dalam penggunaan pendapatan dari kenaikan pajak hiburan, serta kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor hiburan dan perhotelan, dan evaluasi secara berkala terhadap dampak pajak terhadap industri ini.
Direktur Eastparc Hotel Wahyudi Eko Sutoro menyampaikan bahwa perseroan tidak memiliki fasilitas yang terdampak dari kenaikan pajak hiburan. Di tengah kenaikan pajak hiburan, pemerintah pemerintah menggelontorkan sejumlah insentif salah satunya dalam bentuk diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 10%.
Selain itu, pemerintah daerah atau pemda juga diinstruksikan menambah insentif kepada dunia usaha di sektor pariwisata, khususnya hiburan dengan dalih untuk mendukung dunia usaha.
Sumber: Bisnis