Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Hendi Prio Santoso buka suara soal sengketa pajak yang dialami PT Saka Energi Indonesia.
Hendi menjelaskan, denda pajak yang dimaksud bermula dari akuisisi Blok Pangkah yang dilakukan oleh anak usaha PGN tersebut. Saat itu, Saka Energi mengakuisisi Bhak partisipasi Amerada Hess di Blok Pangkah. Hendi menilai penagihan pajak kepada Saka Energi selaku pembeli cukup aneh. Sengketa ini kemudian berlanjut ke pengadilan pajak.
Adapun, kewajiban pajak yang mencapai US$ 255,4 juta ini berkaitan dengan pembelian 65% saham di Blok Pangkah oleh Saka dari Hess Corporation pada 2014 silam.
Sumber: Kontan