Cukai Rokok Naik, Pengusaha Mulai Lirik Pasar Ekspor

Kamis, 04 Januari 2024. 15:19 WIB - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) tengah membuka peluang untuk memperluas pasar ekspor di tengah tekanan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) rokok elektrik 15% dan pengenaan pajak 10%. Adapun, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 192/2021 tentang Tarif CHT dan PMK No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.  

Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita mengatakan penjajakan pasar baru sedang dilakukan, khususnya untuk ekspansi ekspor rokok elektrik. Garin mengaku sejauh ini masih fokus ke pasar domestik, di samping ekspor ke beberapa negara Asia. Hal yang sama pun dikakukan oleh Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) yang juga terbebani oleh kenaikan cukai rokok 10%. 

Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi mengatakan pelaku usaha dalam kondisi ini tidak banyak pilihan strategi yang dapat dilakukan. Untuk itu, strategi peningkatan ekspor yang masih menjadi pilihan utama, khususnya untuk produsen sigaret putih mesin (SPM).

Adapun, SPM dan sigaret kretek mesin mengalami penurunan produksi yang signifikan lantaran harga yang cukup kompetitif. Sedangkan, sigaret kretek tangan (SKT) akan tetap tumbuh karena harga jual yang masih lebih murah.

Pengusaha berbagai jenis rokok mulai mengandalkan rokok lantaran pertumbuhan ekspor yang cukup tinggi. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), ekspor produk hasil tembakau tumbuh sebesar 17,26% pada akhir 2023.

Optimisme pasar ekspor membuat pengusaha masih memiliki keyakinan untuk tumbuh. Putu menyampaikan perkembangan indeks keyakinan industri (IKI) untuk produk olahan hasil tembakau terus mengalami peningkatan. Bahkan, terjadi lonjakan kenaikan dari November 2023 di level 50,79 menjadi 57,64 pada Desember 2023.


Sumber: Bisnis

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Halaman menarik lainnya: