PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) diketahui telah memenuhi aturan free float atau kepemilikan saham publik setelah menggelar rights issue akhir tahun lalu.
Sementara, dua emiten besar yakni PT Bank BTPN Tbk (BTPN) dan PT Bank Permata Tbk (BNLI) tercatat belum memenuhi aturan tersebut. Sebagaimana diketahui, batas minimal saham publik di emiten yang beredar adalah 7,5 persen.
Berdasarkan data kepemilikan saham BSI per 30 November 2022, saham publik di BSI mencapai 7,07 persen. Namun, setelah rights issue pada akhir tahun lalu, kepemilikan masyarakat di BSI itu berubah menjadi 9,91 persen atau telah memenuhi aturan free float.
Selain itu, rights issue membuat kepemilikan saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) di BSI menjadi terdilusi. Kepemilikan saham BRI di BSI sebelum rights issue mencapai 7.092.761.655 lembar saham atau 17,25 persen. Kemudian, setelah rights issue, kepemilikan saham BRI di BSI menciut menjadi 7.092.761.655 lembar saham atau 15,38 persen. Menyusutnya kepemilikan saham BRI di BSI seiring dengan tidak masuknya BRI dalam prospektus aksi penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue BSI akhir tahun lalu.
Sumber: Bisnis