Kementarian Perdagangan (Kemendag) akan mewajibkan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dilakukan melalui bursa berjangka komoditi. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menargetkan rencana ini bisa dimulai Juni 2023.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa proses pemberlakuan bursa CPO itu melalui proses yang panjang. Saat ini pihaknya sedang menyusun kebijakan bursa CPO bersama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan Badan Kebijakan Perdagangan (BK Perdag).
Adapun kebijakan yang diatur adalah ekspor untuk CPO HS 15.111.000 melalui bursa berjangka di Indonesia yang akan ditunjuk oleh Bappebti. Bappebti akan menunjuk salah satu bursa berjangka komoditi untuk memfasilitasi, yakni antara Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) atau Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI) atawa Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).
Didid berharap, dengan implementasi ekspor CPO melalui bursa berjangka di Indonesia, akan terbentuk price reference di bursa lantaran terjadinya banyak bertemunya penjual dan pembeli. Dengan demikian, bisa digunakan dalam penentuan Harga Patokan Ekspor atau HPE oleh Kemendag dan Bea Keluar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu, kebijakan ini juga bisa memperbaiki harga TBS bagi petani.
Didid menegaskan bahwa ekspor CPO melalui bursa berjangka tidak akan memberatkan pelaku usaha. Dia mengatakan bahwa dalam aturan tersebut yang wajib masuk bursa adalah hanya satu HS saja, yakni CPO berkode HS 15.111.000. Memang, nantinya eksportir akan dikenakan biaya karena bursa berjangka akan bertanggung jawab apabila terjadi gagal bayar.
Meski begitu Didid memastikan hal itu tidak akan membebankan pelaku usaha karena dengan adanya bursa CPO ini. Justru, harga CPO di pasar dinilai akan semakin baik. Namun, Didid mengatakan harga CPO yang terbentuk dan menjadi acuan tersebut tidak akan serta merta langsung terwujud setelah bursa CPO berjalan. Dia bilang, masih akan memerlukan waktu.
Sumber: Kontan