Pemerintah masih belum menentukan nasib besaran cukai rokok untuk tahun depan. Kementerian Keuangan atau Kemenkeu masih mengkaji besaran cukai industri hasil tembakau atau IHT tahun depan.
Namun, Sri Mulyani tak menjawab dengan tegas apakah akan ada kenaikan cukai rokok atau tidak pada 2023. Adapun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan belum membahas terkait besaran cukai rokok pada tahun depan. Dia mengatakan pembahasan mengenai cukai rokok 2023 belum sampai ke mejanya. Biasanya kebijakan cukai rokok pada sebuah tahun ditentukan pada kuartal terakhir tahun sebelumnya. Cukai rokok pada tahun ini ditetapkan sejak Desember 2021, sedangkan ketentuan pada 2020 diputuskan pada Oktober 2019.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto pemerintah akan tetap memperhatikan kondisi ekonomi makro tahun depan saat menentukan cukai rokok 2023. Nirwala juga mengatakan pemerintah akan tetap melakukan semua upaya dalam mengendalikan konsumsi rokok, termasuk upaya fiskal.
Salah satu faktor yang menentukan besaran cukai rokok pada 2023 adalah optimalisasi penerimaan negara. Nirwala mencatat target penerimaan dari cukai rokok pada 2023 mencapai Rp 245 triliun. Adapun, kenaikan cukai rokok yang drastis berpotensi membuat pabrikan rokok di dalam negeri gulung tikar.
Di samping itu, Nirwala mengatakan industri rokok termasuk salah satu sektor dengan serapan tenaga kerja yang tinggi. Artinya, perubahan pada kebijakan cukai rokok akan mempengaruhi nasib para pekerja di industri ini.
Sumber: Katadata