Bank Oke (DNAR) Siapkan Strategi Sambut Wacana Hapus Buku Kredit Bermasalah UMKM

2023-07-31 14:25:29 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) terus melakukan kajian terhadap wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).  

Direktur Kepatuhan OK Bank Efdinal Alamsyah mengatakan sesuai dengan ketentuan OJK yang berlaku, untuk kredit yang digolongkan sebagai kredit macet, bank sudah harus membuat pencadangan sebesar persentase tertentu, agar pada saat dilakukan hapus buku, tidak mengganggu kondisi Bank.

Meski tidak disebutkan secara gamblang, namun dirinya menyebut ada sejumlah langkah-langkah tertentu yang bakal pihaknya ikuti kala melakukan hapus buku dan/atu hapus tagih kredit macet. 

Saat ini, pihaknya menyebut ada sejumlah segmen utama. Mulai dari corporate, yang mencakup pinjaman produktif kepada perusahaan dengan batasan limit lebih dari Rp150 miliar. Lalu, commercial, yang mencakup pinjaman produktif kepada perusahaan dengan batasan limit antara Rp20 miliar hingga Rp150 miliar. 

SME berupa pinjaman produktif kepada UKM (Usaha Kecil dan Menengah) dengan batasan limit hingga Rp20 miliar hingga multipurpose, yakni pinjaman konsumsi yang diberikan dengan jaminan agunan (collateralized consumption loan) dengan batasan limit hingga Rp5 miliar. 

Pelaksanaannya pun mempertimbangkan berbagai aspek. Terutama terkait dengan tingkat kesehatan bank. Kebijakan hapus buku dan hapus tagih juga diputuskan pada level tertinggi dalam organisasi sesuai tata kelola perusahaan. 


Sumber: Bisnis

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: